Kode etik
profesi
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam
kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan
berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan
yang tidak profesional.
Prinsip-Prinsip
Etika Profesi
- Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
- Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
- Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
- Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan
khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Pengertian Pelanggaran Kode Etik profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, srhingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja.
fungsi dari
kode etik profesi adalah :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Tujuan Kode
Etik Profesi adalah :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Manfaat Kode Etik
· Para
profesional akan lebih sadar tentang aspek moral dari pekerjaannya. Dengan
adanya kode etik para profesional akan bertindak dengan kesadaran sebagaimana
yang dituntut dalam kode etik. Sekaligus akan terdapat kesadaran bahwa di dalam
pekerjaannya terdapat dimensi moralitas yang harus dipenuhinya.
· Kode etik
berfungsi sebagai acuan yang dapat diakses secara lebih mudah. Dengan fungsi
ini kode etik akan dapat mengarahkan manajer untuk selalu memelihara
perhatiannya terhadap etika.
· Ide-ide
abstrak dari kode etik akan ditranslasikan ke dalam istilah yang konkret dan
dapat diaplikasikan ke segala situasi. Bagaimanapun kode etik merupakan panduan
normatif, oleh karenanya tidak mudah untuk menghindar dari sifatnya yang
abstrak. Namun demikian kode etik tentu dapat ditranslasikan ke dalam bahasa yang
lebih mudah untuk dipahami anggota profesi, serta dengan mudah pula dapat
diplikasikan pada situasi-situasi tertentu.
· Anggota
sebagai suatu keseluruhan, akan bertindak dalam cara yang lebih standar pada
garis profesi. Keragaman pandangan atas nilai moral yang didasari oleh berbagai
latar belakang diri anggota akan tidak menguntungkan bagi pencapaian kinerja
tertinggi dari sebuah profesi.
· Menjadi suatu
standar pengetahuan untuk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi. Kode
etik sebagai pedoman perilaku profesional hadir untuk ditaati. Dengan perangkat
standar ini, bagi siapapun lebih mudah untuk menilai berbagai perilaku anggota
dan sekaligus kebijakan asosiasi profesi.
· Anggota akan
menjadi dapat lebih baik menilai kinerja dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa
kode etik dapat sekaligus dijadikan bahan instropeksi diri bagi kalangan
anggota profesi, setidaknya sebelum dinilai oleh pihak lain atas kinerja moral
profesionalnya.
· Profesi dapat
membuat anggotanya dan juga publik sadar sepenuhnya atas kebijakan-kebijakan
etisnya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa profesi akuntan sangat mengandalkan
keberadaannya pada kepercayaan yang diberikan oleh publik. Dengan adanya kode
etik, kepercayaan public akan selalu terjaga dengan selalu menghargai
integritas profesi.
· Anggota dapat
menjustifikasi perilakunya jika dikritik. Ini penting untuk menghindari
ketidakpastian penilaian di masyarakat atas perilaku professional anggota.
Di dalam aplikasinya, kode etik merupakan pedoman
etika yang paling populer dikebanyakan organisasi. Kode etik organisasi
(perusahaan) disusun dengan memperhatikan baik untuk memenuhi kepentingan pihak
intern maupun pihak ekstern. Memperhatikan kepentingan ini seharusnya suatu
rumusan kode etik merefleksikan standar moral universal. Standar moral
universal tersebut menurut Schwartz (2001) dalam Ludigdo (2005)
meliputi:
- Trustworthiness (meliputi honesty, integrity, reliability, dan loyalty),
- Respect (meliputi perhatian atas perlindungan hak azasi manusia),
- Responsibility (meliputi juga accountability),
- Fairness (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak, dan mempromosikan persamaan),
- Caring (meliputi penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu), dan
- Citizenship (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan).
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Tujuan Kode Etik Profesi adalah :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi
- Meningkatkan layanan diatas
keuntungan pribadi
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional , sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengakibatkan idealisme kode etik profesi.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.jatikom.com/2018/01/pengertian-kode-etik-profesipelanggaran.html#ixzz5ZHgbq1pe
https://www.jatikom.com/2018/01/pengertian-kode-etik-profesipelanggaran.html#ixzz5ZHgbq1pe
asalamualaikum,
BalasHapusmaterinya bagus singkat dan padat
terimakasih
waalaikumsalam, iya terimakasih atas dukunganya jgan bosan2 komen.
BalasHapus